Pertemuan ke 2
Materi : Makna
Muamalah
Islam agama
komprehensif / syumul
Islam itu “Dinul
Islam”. Kesempurnaan agama ada dalam Al-Qur’an Surat Al-Maidah : 3, Al-An’am :
38 dan An-Nahl : 89.
Islam terdiri
dari :
1.
Aqidah (Pondasi
Agama). Aqidah
adalah suatu istilah untuk menyatakan “Kepercayaan atau Keimanan” yang teguh
serta kuat dari seorang mukmin yang telah mengikatkan diri kepada Sang
Pencipta. Makna dari keimanan kepada Allah adalah sesuatu yang berintikan
tauhid, yaitu berupa suatu kepercayaan, pernyataan, sikap mengesankan Allah,
dan mengesampingkan penyembahan selain kepada Allah.
2.
Syari’ah adalah
sebutan terhadap pokok ajaran Allah dan Rasulnya yang merupakan jalan atau
pedoman hidup manusia dalam melakukan hubungan vertikal kepada Pencipta, Allah
SWT, dan juga kepada sesama manusia.
Ada dua pendekatan dalam mendefinisikan Syari’ah,
yaitu antara lain:
a.
Dari segi tujuan, Syari’ah memiliki pengertian ajaran
yang menjaga kehormatan manusia sebagai makhluk termulia dengan memelihara atau
menjamin lima hal penting, yaitu:
1)
Menjamin kebebasan beragama (Berketuhanan Yang Maha
Esa)
2)
Menjamin kehidupan yang layak (Memelihara Jiwa)
3)
Menjamin kelangsungan hidup keluarga (Menjaga
Keturunan)
4)
Menjamin kebebasan berpikir (Memelihara Akal)
5)
Menjamin kehidupan dengan tersedianya lapangan kerja
yang pantas (Memelihara Harta)
Lima hal pemeliharaan itu akan menjadi ukuran dari
lima hukum Islam, seperti wajib, sunnat, haram, makruh, dan mubah.
b.
Ditinjau dari segi klasifikasi.
Untuk memahami hal ini, ada baiknya terlebih dahulu kita
mengetahui arti dari Ibadah dan Muamalah itu sendiri.
1)
Ibadah. Ibadah secara
bahasa (etimologi) berarti merendahkan diri serta tunduk. Sedangkan menurut
syara’ (terminologi), ibadah mempunyai banyak definisi, tetapi makna dan
maksudnya satu.
2)
Muamalah. Muamalah adalah
segala sesuatu perbuatan manusia yang baik (perilaku manusia).
Muamalah terbagi atas tiga
yakni :
a)
Hukum Pidana / Perdata
b)
Politik
c)
Ekonomi dan Financial
1).
Asuransi
2).
Bank
3).
Pasar modal
Muamalah menurut etimologi berasal dari kata معاملة Bentuk Masdar dari عامل – يعامل- معاملة Artinya :
Saling bertindak, saling berbuat, saling mengamalkan. Sedangkan
menurut istilah, muamalah terbagi atas dua pengertian yakni secara lua : “Aturan-aturan Allah untuk mengatur manusia dalam
kaitannya dengan urusan duniawi dalam pergaulan sosial”. Secara
sempit : “Aturan-aturan
Allah yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam memperoleh dan
mengembangkan harta benda”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar