Minggu, 10 Juni 2012

Makna Muamalah


Pertemuan ke 2
Materi : Makna Muamalah
Islam agama komprehensif / syumul
Islam itu “Dinul Islam”. Kesempurnaan agama ada dalam Al-Qur’an Surat Al-Maidah : 3, Al-An’am : 38 dan An-Nahl : 89.
Islam terdiri dari :
1.    Aqidah (Pondasi Agama). Aqidah adalah suatu istilah untuk menyatakan “Kepercayaan atau Keimanan” yang teguh serta kuat dari seorang mukmin yang telah mengikatkan diri kepada Sang Pencipta. Makna dari keimanan kepada Allah adalah sesuatu yang berintikan tauhid, yaitu berupa suatu kepercayaan, pernyataan, sikap mengesankan Allah, dan mengesampingkan penyembahan selain kepada Allah.
2.    Syari’ah adalah sebutan terhadap pokok ajaran Allah dan Rasulnya yang merupakan jalan atau pedoman hidup manusia dalam melakukan hubungan vertikal kepada Pencipta, Allah SWT, dan juga kepada sesama manusia.
Ada dua pendekatan dalam mendefinisikan Syari’ah, yaitu antara lain:
a.    Dari segi tujuan, Syari’ah memiliki pengertian ajaran yang menjaga kehormatan manusia sebagai makhluk termulia dengan memelihara atau menjamin lima hal penting, yaitu:
1)   Menjamin kebebasan beragama (Berketuhanan Yang Maha Esa)
2)   Menjamin kehidupan yang layak (Memelihara Jiwa)
3)   Menjamin kelangsungan hidup keluarga (Menjaga Keturunan)
4)   Menjamin kebebasan berpikir (Memelihara Akal)
5)   Menjamin kehidupan dengan tersedianya lapangan kerja yang pantas (Memelihara Harta)
Lima hal pemeliharaan itu akan menjadi ukuran dari lima hukum Islam, seperti wajib, sunnat, haram, makruh, dan mubah.
b.    Ditinjau dari segi klasifikasi.
Untuk memahami hal ini, ada baiknya terlebih dahulu kita mengetahui arti dari Ibadah dan Muamalah itu sendiri.
1)   Ibadah. Ibadah secara bahasa (etimologi) berarti merendahkan diri serta tunduk. Sedangkan menurut syara’ (terminologi), ibadah mempunyai banyak definisi, tetapi makna dan maksudnya satu.
2)   Muamalah. Muamalah adalah segala sesuatu perbuatan manusia yang baik (perilaku manusia).
Muamalah terbagi atas tiga yakni :
a)    Hukum Pidana / Perdata
b)   Politik
c)    Ekonomi dan Financial
1). Asuransi
2). Bank
3). Pasar modal
Muamalah menurut etimologi berasal dari kata معاملة   Bentuk Masdar dari عامل – يعامل- معاملة Artinya : Saling bertindak, saling berbuat, saling mengamalkan. Sedangkan menurut istilah, muamalah terbagi atas dua pengertian yakni secara lua : “Aturan-aturan Allah untuk mengatur manusia dalam kaitannya dengan urusan duniawi dalam pergaulan sosial”. Secara sempit : “Aturan-aturan Allah yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam memperoleh dan mengembangkan harta benda”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar