Muamalah
Materi : Islam agama komprehensif /
syumul
Pertemuan ke 4.
Islam sebagai agama komprehensif /
syumul memiliki arti yakni menyeluruh. Islam sebagai agama rahmatan lil alamin,
semua segala sesuatu dirahmati oleh yang maha kuasa. Karena Islam yang hanya
mengakui tentang ketauhidan (Keesaa). Berdasarkan teologi Islam merupakan agama
yang didasarkan etika dan gagasan.
Agama berdasarkan etimologi, yakni
berasal dari bahasa Sangkerta yang artinya tidak ada pertumpahan darah.
Islam berdasarkan ideologi artinya akal
manusia yang berdasarkan Budaya.
Agama berdasarkan ideologi, dapat
dilihat melalui
1.
Agama harus
dapat diterima oleh akal
2.
Kebenaran yang
dicari oleh 5 panca indera
3.
Terdapat fitrah,
karena manusia dilahirkan menerima kebenaran dan kebenaran dapat dibuktikan
dengan adanya dalil atau wahyu.
4.
Dalil
5.
Wahyu
Bila ke 5 unsur diatas
tidak bisa maka manusia diwajibkan untuk kembali kepada Al-Qur’an dan Sunnah.
Islam itu “Dinul
Islam”. Kesempurnaan agama ada dalam Al-Qur’an Surat Al-Maidah : 3, Al-An’am :
38 dan An-Nahl : 89.
Al-Maidah : 3
“Pada hari ini
telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu
nikmat-Ku dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu”.
An-Nahl : 89
“Dan kami
tutunkan kepadamu Al kitab (Al-Qur’an) untuk menjelaskan segala sesuatu dan
petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri”.
Al-A’nam
“Tiadalah kami
alpakan sesuatupun dalam Al-Kitab”.
Islam (Ajaran
Islam)
1.
Aqidah, yakni
dasar untuk manusia. Aqidah dibagi atas beberapa macam yaitu :
b.
Rububiyah 2. Iman kepada
Malaikat 6. Iman kepada Qadha dan
Qadar
c.
Mulkiyah 3. Iman
kepada Kitab-Kitab
d.
Ama Wa Sifat 4. Iman kepada Rasul
2.
Syariah, yakni
aturan
a.
Ibadah (Mahdah)
adalah segala sesuatu akan haram dilakukan bila tidak ada aturannya. Ibadah
terdiri atas :
1.
Syahadat, 2.
Shalat-Taharah, 3. Zakat, 4. Puasa, 5. Haji.
b.
Mualah (Ghairu
Mahdah). Terdiri atas : 1. Sistem Keluarga, 2. Sistem Ekonomi (Tijariah), 3.
Sistem Politik (Siyasah), 4. Sistem Pembagian Harta (Waris), 5. Hukum Pidana
dan Perdata, 6. Sistem Pengembangan IPTEK Islam.
3.
Akhlak
, terbagi atas : 1. Khaliq, 2. Makhluk hubungan manusia dengan Allah,
manusia dengan manusia, manusia dengan alam, dan manusia dengan makhluk ghaib.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar