Minggu, 10 Juni 2012

Nikah Beda Agama


Pertemuan Ke-8.
Materi : Nikah Beda Agama
Dalam surat al-maidah : 5 dan al-baqarah
1.    Bagi Laki-laki, bahwa menikah beda agama bersifat makruh (Lebih baik ditinggalkan) dan haram.
2.    Bagi Perempuan, bahwa menikah beda agama bersifat haram.
Makna nikah beda agama
1.    Bahwa pernikahan yang dilakukan oleh seorang laki-laki atau perempuan dengan keyakinan (aqidah) yang berbeda.
2.    Pernikahan yang dilaksanakan dengan berpegang pada prinsip (aqidah) masing-masing.
3.    Pernikahan yang dilakukan bukan berdasarkan agama.
Hukum nikah beda agama
1.    Makruh : apabila laki-laki muslim menikah dengan perempuan non muslim (ahli kitab).
a.    Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan diantara orang-orang yang diberi al kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barang siapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi (Q.S Al-Maidah, 5 : 5).
b.    Ada yang mengatakan wanita-wanita yang merdeka.
2.     Haram : apabila laki-laki muslim meniakh dengan perempuan non muslim (bukan ahli kitab).
a.    Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik.
Makna ahli kitab dan non ahli khitab
1.    Ahli kitab : orang Yahudi dan Nasrani yang berasal dari keturunan Bani Israil langsung (asli).
2.    Adapun umat Yahudi dan Nasrani sekarang bukan termasuk ahlul khitab, karena nabi Musa As dan nabi Isa tidak diutus kecuali untuk Bani Israil dan dakwah mereka juga tidak ditujukan pada umat setelah mereka (bani Israil).
3.    Non ahli khitab : yang bukan berasal dari kedua agama tersebut.
Keburukan nikah beda agama
1.    Adanya perimbangan antara muslim dengan muslimah, maka akan lebih kaum muslimah yang tidak kawin.
2.    Selain Islam, melarang muslim menikah poligami dan tidak mungkin poligami.
3.    Suami terpengaruh dengan agama istrinya, agama anaknya tidak jelas, sehingga menyebabkan fitnah benar menjadi kenyataan.
4.    Nikah beda agama mempersulit hubungan suami istri dan kelangsungan berumah tangga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar