Pertemuan Ke-8.
Materi : Nikah
Beda Agama
Dalam surat
al-maidah : 5 dan al-baqarah
1.
Bagi Laki-laki,
bahwa menikah beda agama bersifat makruh (Lebih baik ditinggalkan) dan haram.
2.
Bagi Perempuan,
bahwa menikah beda agama bersifat haram.
Makna nikah beda
agama
1.
Bahwa pernikahan
yang dilakukan oleh seorang laki-laki atau perempuan dengan keyakinan (aqidah)
yang berbeda.
2.
Pernikahan yang
dilaksanakan dengan berpegang pada prinsip (aqidah) masing-masing.
3.
Pernikahan yang
dilakukan bukan berdasarkan agama.
Hukum nikah beda
agama
1.
Makruh : apabila
laki-laki muslim menikah dengan perempuan non muslim (ahli kitab).
a.
Pada hari ini
dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi
Al kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan
dihalalkan mengawini) wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita
yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan diantara orang-orang
yang diberi al kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka
dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula)
menjadikannya gundik-gundik. Barang siapa yang kafir sesudah beriman (tidak
menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat
termasuk orang-orang merugi (Q.S Al-Maidah, 5 : 5).
b.
Ada yang
mengatakan wanita-wanita yang merdeka.
2.
Haram : apabila laki-laki muslim meniakh
dengan perempuan non muslim (bukan ahli kitab).
a.
Dan janganlah
kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya
wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik
hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik.
Makna ahli kitab
dan non ahli khitab
1.
Ahli kitab :
orang Yahudi dan Nasrani yang berasal dari keturunan Bani Israil langsung
(asli).
2.
Adapun umat Yahudi
dan Nasrani sekarang bukan termasuk ahlul khitab, karena nabi Musa As dan nabi
Isa tidak diutus kecuali untuk Bani Israil dan dakwah mereka juga tidak
ditujukan pada umat setelah mereka (bani Israil).
3.
Non ahli khitab
: yang bukan berasal dari kedua agama tersebut.
Keburukan nikah
beda agama
1.
Adanya
perimbangan antara muslim dengan muslimah, maka akan lebih kaum muslimah yang
tidak kawin.
2.
Selain Islam,
melarang muslim menikah poligami dan tidak mungkin poligami.
3.
Suami
terpengaruh dengan agama istrinya, agama anaknya tidak jelas, sehingga
menyebabkan fitnah benar menjadi kenyataan.
4.
Nikah beda agama
mempersulit hubungan suami istri dan kelangsungan berumah tangga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar