AKREDITASI PROGRAM
STUDI
PADA
PROGRAM DIPLOMA
NASKAH AKADEMIK
DEPARTEMEN
PENDIDIKAN NASIONAL
BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI
Desember 2001
BAB
I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
1. Sesuai
dengan Undang-undang Nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
pendidikan tinggi di Indonesia memiliki dua jalur.
a. Jalur
program akademik yang sifat programnya broad-based di mana porsi
terbesar adalah basic sciences, yang biasa kita sebut enabling
competences.
b. Jalur
program pendidikan profesional, di mana pemikiran awalnya dirumuskan sebagai
program pendidikan tinggi kejuruan (Fachhochschule).
2. Ciri-ciri pendidikan profesional pada
hakekatnya adalah penguasaan terapan teknologi
yang sudah mapan dan dan terkodefikasi serta kesiapan menyerap teknologi
baru, sehingga program pendidikan dan pelaksanaanya selalu mengacu pada standar
dan norma-norma industri yang baku. Ini sangat penting karena lulusan program
diploma akan melaksanakan pekerjaan yang mengikuti standar dan norma baku atau
melakukan tugas yang menuntut standar dan norma baku itu.
3. Sistem Pendidikan dan Pelatihan Nasional
tidak mungkin lagi menutup diri dari tekanan kecenderungan pendidikan global,
di mana batas-batas negara akan semakin kabur. Tekanan dari standar kompetensi
global akan semakin kuat di mana “mutu nyata“ menjadi indikator utamanya.
4. Pada saat ini sistem pendidikan negara-negara
anggota Uni Eropa sedang dalam proses perubahan menuju satu sistem yang
diterima oleh semua anggota dalam semangat menuju standar kualitas global.
5. Terjadi pergeseran paradigma pengelolaan
perguruan tinggi di Indonesia. Paradigma baru itu mengarah pada pendekatan yang
berorientasi pada mahasiswa, dengan penilaian berdasarkan indikator kinerjanya.
6.
Arah tema
pengembangan pendidikan tinggi di Indonesia sekarang ini ditujukan pada
aspek-aspek relevansi, suasana akademik (academic atmospere), manajemen
kelembagaan (institusional management), keberlanjutan program (sustainability),
dan effisiensi (RAISE). Untuk mendapatkan lembaga pendidikan tinggi yang
memenuhi standar tersebut, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi mendorong
penerapan kelima tema tersebut dalam pelaksanaan akreditasi program dan lembaga
perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan
Tinggi (BAN-PT).
7.
Pengendalian mutu
pendidikan tinggi yang dikembangkan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
dilaksanakan melalui :
a. Pengawasan
internal yang dilakukan oleh lembaga itu sendiri yang dapat berupa self evaluation yang terprogram.
b. Pengawasan
luar yang dilakukan oleh lembaga/institusi khusus yang ditunjuk, seperti Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
c. Penyusunan
dan penerapan peraturan perundang-undangan yang mengatur atau menetapkan syarat
yang harus dipenuhi program-program pendidikan, termasuk program diploma.
d. Pemberian
kebebasan kepada masyarakat (dunia usaha dan industri) untuk menilai lulusan
sebagai produk suatu institusi/lembaga pendidikan. Lulusan yang berkualitas dan
memenuhi standar kebutuhan pasar kerja akan memenangkan persaingan untuk
mendapatkan pekerjaan dan sebaliknya lulusan yang tidak berkualitas akan
tersingkir. Pengendalian seperti ini disebut pengendalian dengan mekanisme
pasar.
e. Pengembangan
sistem akreditasi sebagai upaya pengendalian mutu di samping pengendalian yang
berdasarkan mekanisme pasar, di mana pada periode tertentu dilakukan penilaian
terhadap aspek-aspek yang berperan penting untuk menentukan kualitas internal
lembaga pendidikan itu.
8.
Aspek utama yang
menentukan kualitas program dan lembaga pendidikan, termasuk proigram
pendidikan diploma antara lain adalah :
a. Kurikiulum
yang berbasis pada hasil (result/outcomes) yang mengacu pada kebutuhan (dimand)
b. Tenaga
pengajar yang kompeten
c. Sumber
daya yang tersedia, baik finansial, fisik, maupun teknologi
d. Proses
pembelajaran yang terpadu dengan sistem jaminan mutu sesuai dengan yang
digariskan oleh kurikulum (program-oriented)
e. Sistem
pengelolaan dan administrasi yang efektif dan efisien
f. Kualitas
peserta didik
g. Hasil
pendidikan atau kualitas lulusan.
B.
DASAR
HUKUM
Dasar hukum yang melandasi pelaksanaan
akreditasi program diploma adalah :
1.
Pasal
52 Bab XVI UU No. 2/89 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2.
Pasal 128 PP No.
60/99 tentang Pendidikan Tinggi
3.
Kepmendikbud No.
326/U/94 tentang Badan Akreditasi Nasional Pergurua Tinggi
4.
Kepmendikbud No.
187/U/98 tentang Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
5.
Kepmendiknas No. 58
……….………. (?)
6.
Kepmendiknas No.
232/U/2001 ………(?)
7.
Kepmendiknas No.
234 ………………..(?)
8.
Kepmendiknas N0.
108 ………………..(?)
9.
Kepmendiknas No.
184 ………………..(?)
C.
PENGERTIAN
Akreditasi program diploma
merupakan “validasi/audit”, yaitu suatu pernyataan oleh sekelompok pakar
yang tidak berpihak, bahwa suatu program studi/lembaga pendidikan telah di-audit
dan dinilai secara seksama dan dianggap baik. Akreditasi merupakan proses
pengakuan status lembaga pendidikan melalui penilaian, pembinaan kinerja
lembaga secara terprogram, terpadu, menyeluruh dan berkesinambungan.
D.
TUJUAN
Tujuan akreditasi secara
umum adalah :
1. Melindungi
masyarakat dengan menyediakan informasi tentang lembaga pendidikan terkait.
Apakah program-program yang ditawarkan lembaga pendidikan itu telah memenuhi
kualifikasi tertentu. Menentukan keunggulan yang dimiliki oleh lembaga
pendidikan tersebut.
2. Menciptakan
sistem kendali mutu, sehingga setiap lembaga pendidikan penyelenggara
berkompetisi untuk mencapai peringkat akreditasi sebagai standar kualitas
penyelenggaraan pendidikan diploma.
3. Memberikan
pengakuan terhadap status atau kondisi yang telah dicapai yang merupakan
pembakuan kredit akademik.
E.
SASARAN AKREDITASI
Secara nasional, sasaran
pelaksanaan akreditasi program diploma adalah semua Lembaga penyelenggara
program diploma Negeri dan Swasta di Indonesia yang memenuhi kinerja dan
mendapatkan ijin pendirian dari Departemen Pendidikan Nasional.
BAB
II
KARAKTERISTIK
PROGRAM PENDIDIKAN PROFESIONAL
1. Latar
belakang
Konsep program pendidikan profesional didasarkan atas
kebutuhan tenaga kerja di dunia industri dimana perencanaan ketenagakerjaan
tidak dapat dipisahkan dari tingkat pendidikan, termasuk pendidikan tinggi.
Kebutuhan pasar kerja dan tingkat pendidikan harus dirancang secara
terintegrasi dengan memperhatikan tujuan dan sasaran dunia kerja.
Perbedaan tingkatan pendidikan harus mampu membedakan
tingkat/jenis diskripsi tugas, fungsi dan kompetensi yang dibutuhkan oleh
struktur lapangan kerja yang relevan. Tugas, fungsi dan kompetensi yang
dibutuhkan oleh lapangan kerja dijabarkan dalam tingkat pendidikan sesuai
dengan Undang-Undang Pendidikan Nasional No.2 tahun 1989
Jalur akademik mempersiapkan tenaga kerja untuk memduduki
posisi pekerjaan yang membutuhkan inovasi dan kreativitas dalam bidang Riset,
dan Pengembangan (Research & Development). Bidang pendidikan ini terdiri
dari tiga level yaitu S1 (Sarjana), S2 (Magister) dan S3 (Doktor).
Karakteristik dari pendidikan ini adalah berorientasi pada Sains dan Teknologi
dan bernuansa lebar (broad-based), bukan spesialisasi bidang. Pendidikan Tinggi
ini dibidang teknik menghasilkan “Engineer-Scientist” atau “Scientist-Engineer”
yang mempunyai fungsi mentransformasikan sains kedalam teknologi melalui Riset
dan Pengembangan.
Jalur Pendidikan Profesional ditingkat pendidikan tinggi
mengembangkan sistem dimana para alumni dapat mengimplementasikan dan
menstransformasikan sains dan/atau teknologi kedalam produk dan/atau jasa yang
bernilai ekonomis, yang memenuhi persyaratan standar, baik nasional maupun
internasional. Jalur ini terdiri dari tingkat Diploma I, II, III dan Diploma
IV.
Program Pendidikan Profesional menghasilkan tenaga professional
dengan kompetensi sebagai berikut.
(i)
mampu
menyelesaikan masalah industri (problem solver)
(ii)
bekerja
mengikuti operasi, standar dan prosedur industri baik tingkat nasional maupun
internasional
(iii)
mendukung
perkembangan industri melalui peningkatan mutu/kualitas.
2.
Pengertian
Pendidikan Profesional
Pengertian Pendidikan Profesional termatub dalam PP 60
tahun 1999 SK Mendiknas Nomor 232/U/2000 sebagai berikut :
Pendidikan professional adalah pendidikan yang diarahkan
terutama pada kesiapan penerapan keahlian tertentu dan diselenggarakan oleh
akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, dan universitas.
3.
Tujuan
Pendidikan Profesional
Tujuan dan arah pendidikan professional ini tertuang
dalam PP 60 tahun 1999 dan SK Mendiknas Nomor 232/U/2000 sebagai berikut :
Pendidikan professional bertujuan menyiapkan peserta
didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan professional dalam
menerapkan, mengembangkan, dan menyebarluaskan teknologi dan/atau kesenian
serta mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat
dan memperkaya kebudayaan nasional.
Pendidikan profesional terdiri atas program Diploma I,
Diploma II, Diploma III, dan Diploma IV, dengan kompetensi sebagai berikut.
(1)
Program
Diploma I diarahkan pada hasil lulusan yang menguasai kemampuan dalam
melaksanakan pekerjaan yang bersifat rutin, atau memecahkan masalah yang sudah
akrab sifat-sifat maupun kontekstualnya di bawah bimbingan.
(2)
Program
Diploma II diarahkan pada hasil lulusan yang menguasai kemampuan dalam
melaksanakan pekerjaan yang bersifat rutin, atau memecahkan masalah yang sudah
akrab sifat-sifat maupun kontekstualnya secara mandiri, baik dalam bentuk
pelaksanaan maupun tanggungjawab pekerjaannya.
(3)
Program
Diploma III diarahkan pada lulusan yang menguasai kemampuan dalam bidang kerja
yang bersifat rutin maupun yang belum akrab dengan sifat-sifat maupun
kontekstualnya, secara mandiri dalam pelaksanaan maupun tanggungjawab
pekerjaannya, serta mampu melaksanakan pengawasan dan bimbingan atas dasar
ketrampilan manajerial yang dimilikinya.
(4)
Program
Diploma IV diarahkan pada hasil lulusan yang menguasai kemampuan dalam
melaksanakan pekerjaan yang kompleks, dengan dasar kemampuan professional
tertentu, termasuk ketrampilan merencanakan, melaksanakan kegiatan, memecahkan
masalah dengan tanggungjawab mandiri pada tingkat tertentu, memiliki
ketrampilan manajerial, serta mampu mengikuti perkembangan, pengetahuan, dan
teknologi di dalam bidang keahliannya.
4.
Beban
dan Masa Studi
Beban dan masa studi program pendidikan professional
sesuai dengan SK Mendiknas Nomor 232/U/2000 dan 234/U/2000 adalah sebagai
berikut :
(1)
Beban
studi program diploma I sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) SKS dan
sebanyak-banyak 50 (lima puluh) SKS yang dijadwalkan untuk 2 (dua) semester dan
dapat ditempuh dalam waktu sekurang-kurangnya 2 (dua) semester dan
selama-lamanya 4 (empat) semester setelah pendidikan menengah.
(2)
Beban
studi program diploma II sekurang-kurangnya 80 (delapan puluh) SKS dan
sebanyak-banyaknya 90 (sembilan puluh) SKS yang dijadwalkan untuk 4 (empat)
semester dan dapat ditempuh dalam waktu sekurang-kurangnya 4 (empat) semester
dan selama-lamnya 6 (enam) semester setelah pendidikan menengah.
(3)
Beban
studi program diploma III sekurang-kurangnya 110 (seratus sepuluh) SKS dan
sebanyak-banyaknya 120 (seratus dua puluh) SKS yang dijadwalkan untuk 6 (enam)
semester dan dapat ditempuh dalam waktu sekurang-kurangnya 6 (enam) semester
dan selama-lamanya 10 (sepuluh) semester setelah pendidikan menengah.
(4)
Beban
studi program diploma IV sekurang-kurangnya 144 (seratus empat puluh empat) SKS
dan sebanyak-banyaknya 160 (seratus enam puluh) SKS yang dijadwalkan untuk 8
(delapan) semester dan dapat ditempuh dalam waktu kurang dari 8 (delapan)
semester dan selama-lamanya 14 (empat belas) semester setelah pendidikan
menengah.
5.
Pelaksanaan
Program Pendidikan Profesional pada Perguruan Tinggi
Pelaksanaan Program Pendidikan Profesional pada Perguruan
Tinggi melalui akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut dan universitas.
SK Mendiknas Nomor 234/U/2000 mengatur pelaksanaan program pendidikan
professional sebagai berikut.
(1)
Akademi
terdiri atas satu program studi atau lebih yang menyelenggarakan Program
Diploma Satu (D I), Program Diploma Dua (D II) dan/atau Program Diploma Tiga (D
III).
(2)
Politeknik
terdiri atas tiga program studi atau lebih yang menyelenggarakan Program
Diploma Satu ( D I), Program Diploma Dua (D II), Program Diploma Tiga (D III)
dan/atau Program Diploma Empat (D IV).
(3)
Sekolah
tinggi terdiri atas satu program studi atau lebih yang menyelenggarakan Program
Diploma Satu (D I), Program Diploma Dua (D II), Program Diploma Tiga (D III)
dan/atau Program Diploma Empat (D IV), dan yang memenuhi syarat dapat
menyelenggarakan Program S1, Program S2 dan/atu Program S3.
(4)
Institut
terdiri atas enam program studi atau lebih yang menyelenggarakan Program S1
dan/atau Program Diploma dan mewakili tiga kelompok disiplin ilmu pengetahuan,
teknologi dan/atau kesenian yang berbeda dan yang memenuhi syarat dapat
menyelenggarakan Program S2, dan Program S3.
(5)
Universitas
terdiri atas sepuluh program studi atau lebih yang menyelenggarakan Program S1
dan/atau Program Diploma dan mewakili tiga kelompok bidang ilmu pengetahuan
alam dan dua kelompok bidang ilmu pengetahuan sosial atau lebih dan yang
memenuhi syarat dapat menyelenggarakan Program S2 dan Program S3.
(6)
Jumlah
program diploma yang diselenggarakan oleh institut dan universitas, tidak
melebihi setengah dari jumlah program sarjananya.
6.
Kurikulum
Untuk melaksnakan pendidikan profesional, telah disiapkan
pedoman penyusunan kurikulum pendidikan tnggi dalam SK Mendiknas sebagai berikut :
(1)
Kurikulum
pendidikan tinggi adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi maupun
bahan kajian dan pelajaran serta cara penyampaian dan penilaiannya yang
digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar-mengajar di
perguruan tinggi.
(2)
Kelompok
matakuliah pengembangan kepribadian (MPK) adalah kelompok bahan kajian dan
pelajaran untuk mengembangkan manusia Indonesia yang beriman dan bertaqwa
terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, berkepribadian mantap,
dan mandiri serta mempunyai rasa tanggungjawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
(3)
Kelompok
matakuliah keilmuan dan ketrampilan (MKK) adalah kelompok bahan kajian dan
pelajaran yang ditujukan terutama untuk memberikan landasan penguasaan ilmu dan
ketrampilan tertentu.
(4)
Kelompok
matakuliah keahlian berkarya (MKB) adalah kelompok bahan kajian dan pelajaran
yang bertujuan menghasilkan tenaga ahli dengan kekaryaan berdasarkan dasar ilmu
dan ketrampilan yang dikuasai.
(5)
Kelompok
matakuliah perilaku berkarya (MPB) adalah kelompok bahan kajian dan pelajaran
yang bertujuan untuk membentuk sikap dan perilaku yang diperlukan seseorang
dalam bekerja menurut tingkat keahlian berdasarkan dasar ilmu dan ketrampilan
yang dikuasai.
(6)
Kelompok
matakuliah berkehidupan bermasyarakat (MBB) adalah kelompok bahan kajian dan
pelajaran yang diperlukan seseorang untuk dapat memahami kaidah berkehidupan
bermasyarakat sesuai dengan pilihan keahlian dalam berkarya.
Kurikulum pendidikan tinggi yang menjadi dasar
penyelenggaraan program studi terdiri atas:
(a)
Kurikulum
inti
(b)
Kurikulum
institusional
Pengertian kurikulum inti dan kurikulum institusional
adalah sebagai berkut.
(1)
Kurikulum
inti merupkan kelompok bahan kajian dan pelajaran yang harus dicakup dalam
suatu program studi yang dirumuskan dalam kurikulum yang berlaku secara
nasional.
(2)
Kurikulum
inti terdiri atas kelompok matakuliah pengembangan kepribadian, kelompok mata
kuliah yang mencirikan tujuan pendidikan dalam bentuk penciri ilmu pengetahuan
dan ketrampilan, keahlian berkarya, sikap berperilaku dalam berkarya, dan cara
berkehidupan bermasyarakat, sebagai persyaratan minimal yang harus dicapai
peserta didik dalam penyelesaian suatu program studi.
(3)
Kurikulum
institusional merupakan sejumlah bahan kajian dan pelajaran yang merupakan
bagian dari kurikulum pendidikan tinggi, terdiri atas tambahan dari kelompok
ilmu dalam kurikulum inti yang disusun dengan memperhatikan keadaan dan
kebutuhan lingkungan serta ciri khas perguruan tinggi yang bersangkutan.
Pasal (8) Kepmendiknas 232/U/2000 menyebutkan :
(1)
Kurikulum
inti program sarjana dan program diploma terdiri atas :
a.
kelompok
MPK;
b.
kelompok
MKK;
c.
kelompok
MKB;
d.
kelompok
MPB;
e.
kelompok
MBB.
(2)
Kurikulum
inti program sarjana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berkisar antara 40% -
80% dari jumlah SKS kurikulum program sarjana.
(3)
Kurikulum
inti program diploma sekurang-kurangnya 40% dari jumlah SKS kurikulum program
diploma.
Pasal (9) Kepmendiknas 232/U/2000 menyatakan :
Kurikulum institusional program sarjana dan program
diploma terdiri atas keseluruhan atau sebagian dari :
a.
kelompok
MPK yang terdiri atas matakuliah yang relevan dengan tujuan pengayaan wawasan,
pendalaman intensitas pemahaman dan penghayatan MPK inti;
b.
kelompok
MKK yang terdiri atas matakuliah yang relevan untuk memperkuat penguasaan dan
memperluas wawasan kompetensi keilmuan atas dasar keuangan kompetitif serta
komparatif penyelenggaraan program studi bersangkutan;
c.
kelompok
MKB yang terdiri atas matakuliah yang relevan, bertujuan untuk memperkuat
penguasaan dan memperluas wawasan kompetensi keahlian dalam berkarya di
masyarakat sesuai dengan keunggulan kompetitif serta komparatif penyelenggaraan
program studi bersangkutan;
d.
kelompok
MPB yang terdiri atas matakuliah yang relevan, bertujuan untuk memperkuat
penguasaan dan memperluas wawasan perilaku berkarya sesuai dengan ketentuan
yang berlaku di masyarakat untuk setiap program studi;
e.
kelompok
MBB yang terdiri atas matakuliah yang relevan dengan upaya pemahaman serta
penguasaan ketentuan yang berlaku dalam berkehidupan di masyarakat, baik secara
nasional maupun global, yang membatasi tindak kekaryaan seseorang sesuai dengan
kompetensi keahliannya.
Pasal (10) Kepmendiknas 232/U/2000 menyatakan :
(1)
Kelompok
MPK pada kurikulum inti yang wajib diberikan dalam kurikulum setiap program
studi/kelompok program studi terdiri atas Pendidikan Pancasila, Pendidikan
Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan.
(2)
Dalam
kelompok MPK secara institusional dapat termasuk bahasa Indonesia, bahasa
Inggris, Ilmu Budaya Dasar, Ilmu Sosial Dasar, Ilmu Alamiah Dasar, Filsafat
Ilmu, Olah Raga dan sebagainya.
7.
Organisasi, Sarana dan Prasarana Pendidikan Profesional
Organisasi, sarana dan
prasarana pendidikan profesional mengacu kepada ketentuan yang berlaku sebagai
berikut.
(a)
Peraturan
Pemerintah Nomor 60 tahun 1999 tentang
pendidikan tinggi;
(b)
Kepmendiknas
Nomor 234/U/2000 tentang Pedoman Pendirian Perguruan Tinggi;
(c)
Kepmendiknas
Nomor 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan
Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa;
(d)
Kepmendiknas
Nomor 155/U/1998 tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan
Tinggi;
(e)
Kepdirjen
Dikti Nomor 108/Dikti/Kep/2001 tentang Pedoman Pembukaan Program Studi dan/atau
Jurusan Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 234/U/2000
tentang Pendirian Perguruan Tinggi.
BAB III
KOMPONEN-KOMPONEN
AKREDITASI
Proses akreditasi merupakan penilaian
terhadap komponen-komponen yang memegang peranan penting dalam penyelenggaraan
program diploma untuk mencapai kualitas pendidikan sesuai dengan standar atau
ketentuan yang telah ditetapkan, dan sesuai pula dengan karakteristik program
pendidikan diploma. Komponen-komponen tersebut merupakan komponen kegiatan
sehari-hari yang berlaku di setiap lembaga pendidikan. Proses akreditasi
program diploma yang dimaksudkan adalah akreditasi terhadap lembaga
penyelenggara program diploma tersebut yang meliputi beberapa program studi
tingkat diploma satu sampai dengan diploma empat.
Akreditasi program dan
lembaga pendidikan diploma dilakukan melalui penilaian terhadap
komponen-komponen sebagai berikut :
1.
Visi, misi, sasaran, dan tujuan, mencakup:
a. Rumusan visi program studi yang konsisten dengan visi
lembaga.
b. Rumusan misi program studi yang diturunkan dari misi
lembaga.
c. Rumusan tujuan program studi yang merujuk tujuan
lembaga.
d. Rumusan sasaran program studi yang relevan dengan
misinya.
Visi
sebuah program studi/lembaga perguruan tinggi, dalam hal ini politeknik dengan
program D-I, D-II, D-III, dan D-IV, merupakan pernyataan yang berorientasi ke
masa depan mengenai gambaran program studi/lembaga perguruan tinggi itu di masa
yang akan datang, termasuk pandangan mengenai pendidikan profesi dan masa
depannya dengan memperhatikan tuntutan lokal, nasional dan global, serta
keseimbangan proporsional antara orientasi produk (product-oriented) dan
orientasi layanan/jasa (service- oriented). Visi mencakup pernyataan
mengenai: (a) antisipasi tentang kondisi dan kinerja program studi/lembaga
perguruan tinggi yang membaik pada masa yang akan datang; (b) antisipasi
tentang kecenderungan perkembangan historis, budaya, dan nilai-nilai program
studi/lembaga perguruan tinggi; (c) kemampuan program studi/lembaga perguruan
tinggi yang istimewa; (d) standar yang istimewa yang dilandasi oleh ambisi dan
aspirasi positif; (e) rangsangan ke arah inspirasi, antusiasme, dan komitmen
yang tinggi; dan (f) mengarah kepada rumusan sasaran dan tujuan yang jelas.
Misi program
studi/lembaga perguruan tinggi merupakan deskripsi tugas, kewajiban dan
tanggung jawab, dan rencana tindakan, yang dirumuskan sesuai dengan visi
program studi/lembaga perguruan tinggi, yang akan digunakan sebagai dasar untuk
pengembangan program pendidikan/ pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada
masyarakat.
Sasaran
program studi/lembaga perguruan tinggi adalah rumusan ekspektasi umum dan
komprehensif yang akan dipenuhi melalui pencapaian misinya.
Tujuan
program studi/lembaga perguruan tinggi adalah
rumusan hasil khusus yang diharapkan program studi dalam bentuk suatu profil
kompetensi yang diharapkan dari lulusan sesuai dengan ke butuhan dan standar
yang dituntut oleh stakeholder internal dan eksternal, termasuk tuntutan
pasar kerja.
2. Tata pamong (governance), mencakup:
a. Struktur organisasi.
b. Personil beserta fungsi dan tugas pokoknya.
c. Mekanisme tata pamong.
Suatu
perguruan tinggi harus memiliki suatu sistem pengelolaan program yang memadai,
termasuk tata pamong kelembagaan dan aspek sistem kelembagaan lainnya.
Perguruan tinggi harus memiliki pedoman tertulis mengenai pengelolaan lembaga
dan program.
Khusus
bagi program Diploma, struktur organisasi hanya terddiri atas unsur pimpinan
(direktur), ketua program studi, kepala urusan, dan kepala unit penunjang
(perpustakaan, laboratorium, dll). Untuk yang hanya mempunyai satu jurusan dan
mahasiswanya relatif sedikit beberapa jabatan yang ada dirangkap oleh unsur
pimpinan dalam rangka efisiensi. Pengelolaan manajerial di dalam suatu akademik
(program studi) selayaknya dilakukan melalui sistem perencanaan implementasi,
kontrol dan evaluasi. Sistem perencanaan dirancang secara menyeluruh dan
meliputi pengembangan institusi, SDM (dosen, mahasiswa, staf), kurikulum, dan
lain-lainnya. Perencanaan tersebut dibangun berdasarkan kebutuhan institusi
yang merupakan umpan balik (feedback)
dari sistem-sistem evaluasi yang diterapkan secara disiplin.
3. Pengelolaan lembaga (institutional management), mencakup:
a. Kepemimpinan.
b. Perencanaan dan pengembangan program.
c. Pelacakan lulusan.
d.
Jaminan mutu program studi dan lembaga perguruan tinggi.
e.
Dampak proses penjaminan mutu terhadap pengalaman
belajar mahasiswa.
Program
pengembangan. Suatu program studi/lembaga
perguruan tinggi harus memiliki suatu program pengembangan yang jelas dan
komprehensif dalam rangka perbaikan dan peningkatan program. Perencanaan dan pengembangan program dilakukan
berdasarkan hasil evaluasi program yang merupakan sumber informasi yang
difungsikan untuk mengembangkan program studi dalam mengakomodasikan kemajuan
teknologi dan gobalisasi. Program dikembangkan berdasarkan analisis SWOT
terhadap informasi yang komprehensif dan relevan yang diperoleh dari
evaluasi-diri, evaluasi program dan proses, penilaian kemajuan dan keberhasilan
mahasiswa, pelacakan lulusan, dan kepuasan pelanggan (customers’
satisfaction index: CSI).
Masukan
dari masyarakat dan kajian terhadap kecenderungan pertumbuhan global adalah
variabel yang penting untuk dipertimbangkan dalam sistem perencanaanya. Tenure of development mengikuti masa
jabatan ketua program studi yakni 4 ( empat) tahun, dan dikembangkan rinciannya
dalam setiap tahun.
4. Mahasiswa dan layanan pembimbingan, mencakup:
a. Profil.
b. Sistem seleksi.
c. Pelayanan untuk mahasiswa:
2)
Bantuan tutorial
yang bersifat akademik.
3)
Informasi dan
bimbingan karir.
4) Konseling pribadi dan sosial.
d. Keterlibatan mahasiswa dalam berbagai organbisasi kemahasiswaan.
e. Kegiatan non-kurikuler.
Profil
mahasiswa merupakan kepedulian utama suatu
program studi/lembaga perguruan tinggi, dan dianggap sebagai indikator penting
dari keberhasilan program studi/lembaga perguruan tinggi. Kualitas awal
mahasiswa dan kemajuaan hasil belajar yang signifikan pada akhir program
menandai kualitas keseluruhan program.
Sistem
seleksi yang tepat sangat diperlukan untuk
mendapatkan calon mahasiswa yang memenuhi kriteria yang ditetapkan yang telah
ditetapkan oleh program studi diploma. Sistem seleksi ini dapat berupa ujian
tertulis tentang kemampuan akademik dan profesional, tes psikologis, tes
kesehatan, dan seleksi administrasi. Pada dasarnya sistem seleksi diterapkan
untuk mendapatkan calon mehesisiwa yang memiliki dasar pengetahuan, minat, dan
keterampilan yang siap dikembangkan melalui proses pembelajaran sesuai dengan
kuriokulum yang berlaku. Dalam beberapa hal, suatu program studi dapat menerima
mahasiswa yang keterampilan dasarnya kurang, tetapi hal itu memerlukan program matrikulasi,
agar dasar keterampilan mereka menjadi homogen.
Layanan bantuan
bagi mahasiswa. Suatu program
studi harus penyediakan layanan bantuan yang komprehensif dan seimbang bagi
semua mahasiswa yang mencakup: (a) tutorial akademik, termasuk penyesuaian
mahasiswa baru terhadap program pendidikan secara keseluruhan, penyesuaian
mahasiswa terhadap mata-mata pelajaran yang dipilihnya dan membantu mahasiswa
untuk memiliki keterampilan belajar yang tepat, (b) pemecahan masalah
sosial-pribadi, dan penyajian informasi dalam rangka pengembangan karir.
Layanan kepada mahasiswa itu dapat diberikan oleh para dosen, terutama dosen
pembimbing akademik (dosen PA), sehingga tercipta interasksi yang sehat yang
dapat memelihara suasana akademik, dan mendukung keberhasilan proses
belajar-mengajar.
Keterlibatan
mahasiswa dalam berbagai orgenisasi kemahasiswaan.
Untuk mengasah kemampuan berorganisasi dan menambah wawasan, mahasiswa
seyogianya melibatkan diri dalam organisasi kemahasiswaan seperti Himpunan
Mahasiswa Jurusan/Profesi, Badan Eksekutif Mahasiswa (BAM), atau Unit Kegiatan
Mahasiswa (UKM). Himpunan Jurusan Mahasiswa Jurusan (Profesi merupakan
organisasi kemahasiswaan yangn berfungsi membina dan mengembangkan kegiatan
penalaran dan perluasan wawasan mehasiswa sesuai dengan minat profesinya. Badan
Eksekutif Mahasiswa merupakan lembaga eksekutif mahasiswa yang dipimpin oleh
seorang ketua. Unit Kegiatan Mahasiswa merupakan organisasi kemahasiswaan untuk
menyalurkan hobi, minat dan bakat mahasiswa dalam bidang olahraga, seni budaya,
kerohanian, pramuka, palang merah, cinta alam dan bela negara.
Kegiatan
non-kurikuler. Mengingat
keterampilan mahasiswa memerlukan sistem pembelajaran yang maksimal, maka
mahasiswa perlu dibina dengan kegiatan-kegiatan non-kurikuler yang fungsinya
untuk memperkaya (enrich) atau
memfasihkan keterampilannya. Kegiatan tersebut disajikan di luar kelas dalam
suasana informal atau kondisi pembelajaran dimana mahasiswa dapat mengontrol
laju pembelajarannya secara mandiri.
5. Sumber daya manusia (SDM), mencakup:
a. Pengelolaan sumber daya manusia.
b. Ketersediaan dosen, tenaga administrasi, teknisi dan
pendukung.
c. Mutu, kualifikasi, dan kesesuaian sumber daya manusia.
d. Kecukupan.
e. Pengembangan staf.
f.
Peraturan kerja.
g. Kode etik.
Pengelolaan sumbardaya manusia merupakan aspek yang sangat penting dan strategis
bagi kelangsungan suatu lembaga pendidikan sebagai lembaga pembweri jasa. Unsur
orang (people) yang melaksanakan proses pendidikan akan
menentukan kualitas lulusan lembaga pendidikan terlkait. Pengelolaan sumberdaya
menusia dimulai dari proses rekrutmen, sistem seleksi, penempatannya pada
bidang yang tepat, pengembangan, pembinaan danb penyuluhan staf, sampai pada
sistem pemutusan kerja. Dari keseluruhan sistem pengelolaan SDM, pengelolaan
dosen mempunyai kedudukan yang amat penting dan strategis, karena dosen harus
menguasai dan memahami sasaran dan
tujuan program studi, kurikulum, metode pembelajaran dan penilaian serta
sandar-sandar yang berkaitan dengan mata kuliah yang diajarkannya. Para dosen
harus menyadari kontribusinya terhadap pencapaian sasaran dan tujuan program
studi. Dengan demikian dalam sistem pengelolaan sumber daya manusia, unsur
dosen harus mendapat perhatian utama, karena melalui dosen, kompetensi,
pengetahuan dan keterampilan dapat ditransfer dan ditanamkan kepada mahasiswa.
Ketersediaan dosen dan staf administrasi
serta tenaga pendukung lainnya minimal harus mengacu kedpada Kepmendiknas No.
234/U/2000 atau Kepdirjendikti No. 108/Dikti.Kep/2001 tentang persyaratan
minimal dosen serta kualifikasinya, tenaga administrasi pen unjang akademik
serta kualifikasinya, dan kesesuaiannya dengan keperluan program studi. Melihat
rasio muatan perkuliahan antara teori (pengetahuan) dan praktek (keterampilan)
pada masing-masing program D-I, D-II, D-III, dan D-IV adalah 20-80, 30-70,
40-60 dan 50-50 maka tenaga dosen yang berfungsi sebagai instuktur pembentuk
keterampilan tentunya menempati porsi yang lebih banyak.
Kecukupan
staf dosen untuk setiap program diploma
sekurang-kurangnya merujuk nisbah dosen tetap dengan mahasiswa 1:30 untuk ilmu
pengetahuan sosial, dan 1:20 untuk IPA (Kepmendiknas 234/U/2000).
Pengembangan
staf untuk program diploma seyogianya
berorientasi pada peningkatan profesikonalisme dosen, termasuk kegiatan magang
pada industri, pengikutsertaan sertifikasi profesi serta pengembangan
kualifikasi dan kualitas dosen. Keseluruhannya perlu menjadi komitmen lembaga
perguruan tinggi yang bersangkutan.
Peraturan
kerja untuk menjamin kelancaran,
ketertiban, dan kelangsungan kegiatan belajar-mengajar seyogianya dibuat secara
tertulis dan disosialisasikan dengan baik kepada semua pihak terkait untuk
kemudian diterapkan dan diawasi pelaksanaannya mengarah kepada pembinaan
disiplin kerja semua pihak terkait.
Kode
etik merupakan unsur penting dalam pendidikan
program diploma karena pada hakekatnya program diploma menyiapkan peserta didik
untuk menerapkan pengetahuan dan keterampilan dalam profesi tertentu. Setiap
dosen, instruktur, tenaga administrasi, dan tenaga pendukung lainnya harus
memahami dan berusaha menaati kode etik sebagai rule of conduct dalam
melaksanakan tugas dan fungsinya, sehingga mampu menjadi panutan peserta didik.
6. Pembiayaan dan
sumber dana, mencakup:
a. Pengelolaan.
b. Sumber dana dan pembiayaan.
c. Kecukupan.
d. Akuntabilitas.
e. Auditabilitas.
Untuk
menjamin keberlanjutannya, program studi harus beroperasi dengan pembiayaan yang memadai, yang disediakan oleh
perguruan tinggi terkait dan sumber dana lainnya, seperti industri dan instansi
lain yang peduli akan kualitas lulusan yang akan dipekerjakannya. Biaya harus
dirancang sesuai dengnan standar finansial yang baku agar memungkinkan
tercapainya sasaran dan tujuan program studi/lembaga perguruan tinggi. Biaya
tersebut meliputi biaya penyelenggaraan program, pengadaan dan pemeliharaan
materi pembelajaran dan fasilitas lain yang dibutuhkan untuk mendukung
pelaksanaan program.
Biaya
perkuliahan untuk pengelolaan program Diploma pada umumya diperoleh melalui SPP
mahasiswa. Mengingat bahwa pratikum di laboratorium memerlukan biaya yang
relatif lebih besar dibandingkan dengan perkuliahan dalam kelas, maka biaya
laboratorium dihitungdan dibayarkan secar terpisah yang meliputi pembelian
bahan, perawatan peralatan, kebersihan dan lain-lainya. Biaya pratikum khusus
dikumpulkan secara khusus pula; misalnya, ke tempat-tempat tertentu yang
dilaksanakan secara insidentil, suatu kegiatan yang tidak dicantumkan dalam
kurikulum. Dana pengelolaan dan pengembangan akademik juga dapat diperoleh dari
kerjasama lintas institusi ; misalnya, antara perguruan tinggi dengan dunia
industri yang menempatkan dirinya sebagai clients/
customers pada perguruan tinggi tersebut.
7. Sarana dan Prasarana (Infrastruktur), mencakup:
a. Pengelolaan.
b. Ketersediaan dan kualitas gedung, ruang kuliah, lab,
perpustakaan, dll.
c. Fasilitas pendukung pembelajaran dan penelitian terapan
dan tindakan.
d. Kecukupan.
e. Kesesuaian.
Komponen
ini mencakup instalasi dan fasilitas pendukung, termasuk gedung, perabotan,
perpustakaan, dan sumber serta materi pembelajaran, ruang dosen dan ruang
rapat, ruang kelas, studio, laboratorium, bengkel kerja, ruang dan fasilitas
serba guna, alat bantu pembelajaran (alat pandang-dengar, bahan cetak,
elektronik, dan dijital), dan sebagainya. Pengadaan sarana dan prasarana harus
konsisten dan relevan dengan sasaran dan tujuan program studi, sesuai dengann
tuntutan kurikulum. Pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana biasanya
terpusat pada tingkat univeritas/lembaga perguruan tinggi. Perbagian sumber (resource
sharing) antara fakultas, jurusan dan program studi harus ditata secara
efektif dan efisien.
8. Kurikulum: rancangan, isi, dan implementasinya, mencakup:
a. Kesesuaian kurikulum dengan visi, misi, sasaran, dan
tujuan.
b. Relevansi terhadap tuntutan dan kebutuhan stakeholders.
c. Kompetensi lulusan yang diharapkan.
d. Derajat integrasi materi pembelajaran.
e. Kurikulum lokal yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat
terdekat dan kepentingan internal lembaga.
f.
Mata kuliah pilihan.
g. Skripsi/tesis/disertasi/tugas akhir.
h. Struktur dan isi kurikulum (keluasan, kedalaman,
koherensi, penataan/ organisasi).
i.
Peluang bagi mahasiswa untuk: melanjutkan studi, mengembangkan pribadi,
memperoleh pengetahuan dan pemahaman materi khusus sesuai dengan bidang
studinya, mengembangkan keterampilan sesuai engnan norma dan standar-standar
baku dunia kerja yang dapat dialihkan (transferable skills),
terorientasikan ke arah pekerjaan, pengembangan karir, pemerolehan pekerjaan,
dan tuntutan kerja mandiri.
Dalam
pengertian yang luas dan umum, kurikulum berarti keseluruhan program kegiatan
dan sumber-sumber yang disediakan untuk pencapaian sasaran dan tujuan suatu
program studi, termasuk program belajar-mengajar yang mencerminkan proses
pengalihan/pemerolehan ilmu (tranfer/acquisition of knowledge),
pembuktian ilmu (validation of knowledge) dan pengembangan keterampilan (skill
development), sumber-sumber, penilaian kemajuan dan keberhasilan mahasiswa
(formatif dan sumatif), dan lain sebagainya. Dalam proses pembelajaran dan
evaluasi sekaligus tercermin (imbedded) jaminan mutu (QA) untuk
mencapai hasil (outcomes) yang diharapkan. Akan tetapi, untuk
kepentingan pengamatan dan pengkajian yang spesifik, kurikulum didefinisikan
sebagai program pengajaran yang ditawarkan dan dituntut dari mahasiswa untuk
mencapai sasaran dan tujuan suatu program studi, dan mencakup struktur serta
isi yang dipilih sesuai dengan sasaran dan tujuan program studi.
Pada
umumnya, perguruan tinggi memiliki kurikulum inti yang bersifat nasional, yang
ditetapkan oleh pemerintah. Kenyataannya , tidak semua kurikulum program
Diploma telah ditetapkan oleh pemerintah. Kalaupun ada, kurikulum tersebut
kurang memberikan ruang bagi pengelola untuk membangun keterampilan akademik
yang diharapkan oleh masyarakat. Mengingat bahwa kebutuhan masyarakat sebagai
pengguna lulusan perguruan tinggi selalu berubah, maka kurikulum program
Diploma diubah, disesuaikan, diperbaiki secara periodik, maksimal setiap 2
(dua) tahun sekali. Masukan informasi untuk perubahan kurikulum dapat
dikumpulkan secara internal dari data keefektifan pengelolaan belajar mengajar
dan juga secara eksternal dari masukan dunia usaha, industri, atau kelompok
masyarakat lainnya.
Program
Diploma menghasilkan tenaga siap kerja, bukan siap latih, yaitu seorang
praktisi yang terampil dan cakap, oleh karena itu harus memiliki visi dengan
pengkomunikasikan dan pemahaman yang jelas sehingga menjadi milik seluruh
civitas akdemi dan diwujudkan dalam misi yang dilaksanakan dalam setiap
kegiatan. Serta memiliki struktur dan menempatkan orang-orang yang mempunyai
keahlian sesuai dengan tempatnya yang tepat.
Dalam
kegiatan belajar mengajar digambarkan bahwa makin tinggi tingkat perbandingan
antara teori dengan praktek maka makin nampak keterampilan kemampuan akan
penguasaan tugasnya.
Pada
dasarnya program Diploma adalah program siap pakai sehingga setiap kelompok mata
kuliah harus ada kegaiatan laboratorium/praktikum, studi kasus dan Praktek
Kerja Lapangan (PKL) dengan perbandingan prosentasi jam pembelajaran teori dan
praktek sebagai berikut.
Pada
Program D-I perbandingan teori dengan
praktek adalah 20 : 80
Pada
Program D-II 30 : 70
Pada
Program D-III 40 : 60
Pada
Program D-IV 50 : 50
9. Suasana akademik, mencakup:
a. Ketersediaan sarana untuk memelihara interaksi
dosen–mahasiswa, baik di dalam maupun di luar kampus, dan untuk menciptakan iklim yang mendorong perkembangan
dan kegiatan akademik/professional.
b. Kuantitas kegiatan akademik dosen dan mahasiswa.
c. Kualitas kegiatan akademik dosen dan mahasiswa.
d. Rancangan menyeluruh untuk mengembangkan suasana
akademik yang kondusif untuk pembelajaran.
e. Hubungan dosen-mahasiswa.
f.
Kegiatan seminar di kampus.
g. Keikutsertaan mahasiswa dalam kegiatan ilmiah.
10. Pembelajaran, mencakup:
a.
Mengajar,
termasuk:
1) Kesesuaian strategi dan metode dengan tujuan.
2) Relevansi.
3) Efisiensi dan produktivitas.
4) Struktur dan rentang kegiatan mengajar.
5) Penggunaan teknologi informasi.
b. Belajar, termasuk:
1) Keterlibatan mahasiswa.
2) Peluang bagi mahasiswa untuk mengembangkan:
a) pengetahuan dan pemahaman materi khusus sesuai
bidangnya,
b) keterampilan umum dan spesifik yang dapat dialihkan (transferable
genedric and specific skills),
c) pemahaman dan pemanfaatan kemampuannya sendiri,
d) kemampuan belajar mandiri,
e) nilai, motivasi dan sikap.
c.
Fasilitas
belajar
Media
belajar yang paling dominan dalam program pendidikan diploma adalah
laboratorium, studio dan bengkel sebagai
sarana untuk membentuk keterampilan.
Secara
fisik, laboratorium/studio/bengkel merupakan seperangkat alat atau instrumen
pembelajaran dalam bentuk rangkaian bangunan. Secara non-fisik,
leboratorium/studio/bengkel merupakan seperangkat program kegiatan yang
memberikan fasilitas kepada mahasiswa untuk berinteraksi dengan dirinya sendiri
dalam rangka membentuk keterampilan. Kelengkapan untuk melaksanakan program
kegiatan tersebut dapat berujud buku panduan, modul, buku/lembar kerja dan
sebagainya.
d.
Penilaian:
1) Strategi dan metode penilaian kemajuan
dan keberhasilan mahasiswa.
2) Peraturan mengenai penilaian kemajuan
dan penyelesaian studi mahasiswa.
3) Penentuan yudisium (pernyataan
kualitatif dari hasil belajar seorang mahasiswa pada akhir jenjang pendidikan).
4) Penelaahan mengenai kepuasan mahasiswa (student satisfaction index).
Suatu
program studi harus memiliki sistem evaluasi dan penilaian (baik formatif
maupun sumatif) yang jelas dan komprehensif yang memungkinkan program studi
menilai: sampai dimana tujuan program telah tercapai, sampai di mana program
telah memenuhi kebutuhan dan tuntutan para stakeholders (yaitu evaluasi
program); sampai di mana efektivitas dan efisiensi proses-proses pendidikan
yang dilakukan dalam rangka pencapaian sasaran dan tujuan program (evaluasi
proses); dan sampai di mana kualitas hasil yang diperoleh dari pelaksanaan
program (penilaian kemajuan dan keberhasilan mahasiswa).
e.
Proses
pembelajaran:
1) Pembentukan/pengembangan
kompetensi yang diharapkan.
2) Efisiensi
internal dan eksternal.
Proses
pembelajaran dimaksudkan untuk pembentukan dan pengembangan komptensi yang
diharapkan yaitu suatu perpaduan proporsional antara pengetahuan, keterampilan
dan sikap serta kemampuan mempertimbangkan (capacity of judgement), dan
ilmu-ilmu pendukung untuk pengembangan bidang studi/profesi yang ditekuni
mahasiswa di masa mendatang. Perbandingan prosentase jam pembelajaran antar pengetahuan
dan keterampilan untuk program D-I, D-II, D-III, dan D-IV,
masing-maqsing sebesar 80-20, 70-30, 60-40, dan 50-50. Penempatan pengembangan
keterampilan dapat dipisahkan menjadi satuan kegiatan praktikum tersendiri atau
dalam mata kuliah lainnya yang diberikan bobot terapan dalam metodologi
mengajar yang digunakan. Penempatan pengembangan keterampilan itu pada struktur
kurikulum tergantung pada hakikat bidang studi yang dikelola. Sementara itu,
tenaga dosen yang difungsikan sebagai pengajar pada perkuliahan tatap muka di
dalam kelas adalah tenaga akademik yang mempunyai wawasan/pengalaman lapangan
di sektor riil, sehingga dosen itu akan lebih berkualitas . Adapun, mereka yang
bertugas untuk membangun keterampilan mahasiswa di laboratorium adalah tenaga
profesional yang memiliki keahlian dalam bidamgnya. Kualifikasi akdemik yang
dimilikinya tidak harus sarjana; namun, untuk mengontrol kinerja mereka
diperlukan seorang Sarjana dengan kualifikasi kedosenan yang memenuhi syarat.
f.
Hasil pembelajaran:
a. Kompetensi yang dicapai dibandingkan
dengan yang diharapkan.
b. Produktivitas sistem pembelajaran.
c. Data tentang kemajuan dan penyelesaian
studi mahasiswa selama sembilan tahun terakhir.
d. Yudisium lulusan.
e. Kepuasan mahasiswa/lulusan.
Kualifikasi
lulusan adalah berpengetahuan dan mempunyai keterampilan dalam bidangnya.
Pengetahuan difungsikan untuk mengembangkan keterampilan secara mandiri setelah
lulus : dan keterampilan adalah kompetensi optimal yang menjadi bekal bagi
mahasiswa untuk memasuki dunia kerja. Evaluasi terhadap kinerja lulusan,
melalui studi pelacakan terhadap
employability/customers’ satisfaction index (CSI) mahasiswa menjadi penting
karena hal itu adalah umpan balik yang berharga bagi program studi baik untuk
perbaikan berkelanjutan (continuous improvement) maupun untuk
mengembangkan pendidikannya.
Kualitas
lulusan merupakan salah satu indikator dari keberhasilan program studi. Lulusan
harus memenuhi tuntutan kelulusan program studi sesuai dengan sasaran dan
tujuannya. Program studi harus memiliki pedoman yang jelas dan operasional
serta rencana untuk pelacakan lulusan sebagai cara untuk memperbaiki program
secara berkelanjutan, dan untuk memperbaiki kinerja dan profil kompetensi
lulusan program studi pada masa yang akan datang sesuai dengan kebutuhan dan
tuntutan masyarakat dan stakeholders.
Program
studi harus memiliki dan dapat menyajikan catatan mengenai mahasiswa dan lulusan
yang mencakup: data berkala mengenai mutu kemajuan dan keberhasilan mahasiswa;
mutu kinerja dan kompetensi lulusan dibandingkan dengan kebutuhan dan tuntutan
masyarakat dan stakeholders, yang ditandai oleh penyerapan lulusan dalam
bagian terkait pada pasar kerja; keluhan dan masukan dari masyarakat mengenai
kinerja dan kompertensi lulusan; keberhasilan karir lulusan; angka putus
kuliah.
11. Penelitian terapan/tindakan dan publikasi, mencakup:
a. Kualitas, produktivitas, relevansi sasaran (diutamakan
untuk menyelesaikan permasalahan yang terumuskan secarea baik (well-defined/closed
ended problems), efisiensi pemanfaatan
dana.
b. Agenda penelitian, keberlanjutan, diseminasi hasil
penelitian.
c. Hubungan pengajaran dan penelitian.
d. Banyak dan kualitas kegiatan penelitian dan publikasi
dosen.
e. Kegiatan penelitian bersama dosen dan mahasiswa.
f. Banyak dan kualitas kegiatan penelitian yang dilakukan
oleh mahasiswa.
g. Hubungan kerjasama dan kemitraan penelitian dengan
lembaga dalam dan luar negeri
12. Pengabdian/pelayanan kepada masyarakat, yang pada hakekatnya mempunyai “nilai ekonomi
langsung), mencakup:
a. Kualitas, produktivitas, relevansi sasaran, efisiensi
pemanfaatan dana.
b. Agenda pengabdian/pelayanan kepada masyarakat,
keberlanjutan, diseminasi hasil pengabdian/pelayanan kepada masyarakat yang
bersifat terbuka.
c. Hubungan program pengabdian/pelayanan kepada masyarakat
dengan program penelitian.
d. Pengabdian/pelayanan kepada masyarakat oleh dosen yang
berorientasi nilai ekonomi.
e. Kegiatan pengabdian/pelayanan kepada masyarakat dosen
bersama mahasiswa
f. Banyak dan kualitas kegiatan pengabdian/pelayanan kepada
masyarakat oleh mahasiswa
g. Kerjasama dan kemitraan dengan lembaga di dalam dan luar
perguruan tinggi
13. Sistem peningkatan dan pengendalian mutu, mencakup:
a. Sistem penjaringan calon mahasiswa baru.
b. Pengelolaan mutu secara internal pada tingkat program
studi (misalnya kajian kurikulum, monitoring dan mekanisme balikan bagi
mahasiswa, dosen dan penguji eksternal).
c. Hubungan dengan penjaminan mutu pada tingkat lembaga.
d. Dampak proses penjaminan mutu terhadap pengalaman
belajar mahasiswa.
e. Pengembangan program.
f. Metodologi baku mutu (benchmarking).
g. Penilaian dan pengembangan pranata kelembagaan.
h. Akreditasi/evaluasi eksternal.
14. Sistem informasi manajemen, mencakup:
a. Sarana dan prasarana.
b. Tenaga.
c. Dana.
d. Kesesuaian.
e. Kecukupan.
f. On-campus connectivity (intranet).
g. Global connectivity (internet).
Suatu
program studi/lembaga perguruan tinggi harus memiliki dan menerapkan sistem
informasi manajemen untuk mendukung pelaksanaan dan pengembangan program. Sistem
informasi manajemen ini harus mencakup pengumpulan, analisis, penyimpanan,
pemunculan kembali (retrieval), dan penyajian data dan informasi bagi
pihak-pihak terkait.
15. Keberlanjutan (Sustainability) , mencakup:
a. Pembiayaan.
b. Prasarana.
c. Ketenagaan.
d. Peminat.
e. Pasar kerja.
BAB
IV
MEKANISME
PELAKSANAAN AKREDITASI PROGRAM DIPLOMA
Bab
ini membahas berbagai aspek yang berkenaan dengan mekanisme pelaksanaan
akreditasi program diploma. Bagaimana antara akreditasi yang dilakukan oleh
BAN-PT dengan penilaian lembaga-lembaga lain (badan-badan lain) misalnya
lembaga yang memberikan Lisensi untuk melaut. Akreditasi yang dimaksud dalam
dokumen ini adalah yang dilaksanakan oleh Badan Akreditasi Nasional
(Pemerintah), walaupun sebenarnya akreditasi itu dapat dilakukan oleh siapa
saja yang ditunjuk.
A. STRATEGI
DAN METODE AKREDITASI
Strategi
yang digunakan untuk melaksanakan akreditasi program diploma, antara lain
1. Mengindentifikasi
komponen, aspek dan indikator keberhasilan institusi atau lembaga pendidikan
penyelenggaraan program diploma.
2. Melakukan
penilaian setiap indikator keberhasilan, aspek dan komponen berbasis pada
aspek-aspek atau komponen utama yang berperngaruh kuat terhadap mutu lulusan
3. Mengumpulkan
dan mengolah nilai dari masing-masing aspek
4. Menetapkan
jenjang akreditasi dan memberi piagam
5. Melaporkan
hasil akreditasi
B. PROSEDUR
AKREDITASI
1. Asesor
sebelum menjalankan tugas harus lebih dahulu ditatar tentang bagaimana
melakukan penilaian dan aspek-aspek saja yang harus dinilai
2. Teknik-teknik
pengumpulan data/informasi, penelitian dokumen, studi dokumen, wawancara dan
observasi
3. Langkah-langkah
yang dilakukan sebelum penilaian adalah melakukan observasi umum, penilai harus
bersikap netral, memahami keutuhan dan kekhususan program studi atau lembaga
yang diakreditasi terutama faktor-faktor lingkungan sejarah berdirinya lembaga
tersebut atau hal-hal lain yang akan membantu evaluator di dalam memberi skor
penilaian terhadap aspek-aspek yang dinilai secara objektif dan kontekstual
4. Diupayakan
untuk menghimpun bukti-bukti fisik yang diperlukan yang dapat membuktikan
keakuratan data yang digunakan dalam penilaian tersebut, baik oleh evaluator
maupun tim visitasi sebagai bahan verifikasi
E.
PENILAIAN
Penilaian
dilakukan dalam dua tahap, yaitu
1. Penilaian
di tempat (desk evaluation) yang dilakukan oleh kelompok pakar sejawat
(asesor) dengan cara mengkaji data yang disajikan oleh programn studi dalam
borang beserta lampirannya.
2. Penilaian
di lembaga atau institusi penyelenggaraan program diploma yang diakreditasi
(visitasi).
Sasaran
penilain dalam pengkajian di tempat dan pada saat visitasi adalah aspek-aspek
atau komponen yang telah ditetapkan di Bab III diatas dan sub komponen atau
unsur yang ada di institusi tersebut.
Prosedur
penilaian dilakukan dengan terlebih dahulu melakukan koordinasi antar anggota
tim penilai, dilanjutkan koordinasi dengan lembaga agar institusi yang
diakreditasi dapat mempersiapkan sebelum pelaksanaan penilaian dilaksanakan.
Pada pelaksanaan kegiatan penilaian, tim penilai diwajibkan mengikuti aturan
prosedur pelaksanaan dan menggunakan instrumen yang telah ditetapkan.
Penilai
harus dapat memberikan nilai sesuai dengan kondisi yang sebenarnya dan
bertindak bijaksana tidak terpengaruh oleh hal-hal yang menyebabkan penilaian
tidak objektif.
Setiap
penilaian harus mengacu kepada instrumen akreditasi dengan memberikan nilai
tidak melebihi angka tertinggi pada setiap butir penilaian.
Tabulasi
data harus merangkum perolehan nilai dari anggota tim yang dijadikan dasar
penilaian akhir dan selanjutnya dikonversikan pada standar penjenjangan
peringkat akreditasi.
Pada
akhir kegiatan penilaian di institusi yang dinilai, tim penilai memeriksa
kembali hasil penilaian sebelum membubuhkan tanda tangan dan selanjutnya
membuat berita acara pelaksanaan penilaian akreditasi di lembaga tersebut.
F.
METODE
PENGUMPULAN DATA
1.
Pengumpulan
data untuk dikaji di tempat dilakukan melalui pengisian borang yang telah
disediakan oleh BAN-PT. Pengisian borang itu dilakukan oleh program studi dan
lembaga perguruan tinggi dengan merujuk kepada hasil evaluasi-diri. Borang
terisi dikirinkan oleh program studi kepada BAN-PT disertai lempiran pendukung.
2.
Pengumpulan data
pada saat visitasi dilakukan dengan menggunakan 3 (tiga) teknik yaitu :
a. Observasi
yang dilakukan dengan cara pengamatan langsung oleh tim penilai (akreditor)
terhadap semua aspek dan komponen yang dinilai.
b. Wawancara
yang dilakukan terhadap responden yang mewakili warga kampus yang meliputi
unsur yayasan, direktur, pembatu direktur, tenaga pengajar, staf tata usaha dan
mahasiswa. Kegiatan wawancara dimaksudkan untuk menjaring informasi
sebanyak-banyaknya dengan mengembangkan cara tanya jawab langsung. Teknik
wawancara juga dapat dilgunakan untuk melakukan cross check data.
c. Studi
dokumen yang dilakukan untuk mencek kebenaran informasi yang diberikan oleh
lembaga sehingga dapat diperoleh data yang akurat. Kegiatan ini dilakukan
terhadap dokumen-dokumen yang dipunyai oleh lembaga serta sistem
pengarsipannya. Pengumpulan data dengan pendekatan tersebut kemudian
diakumulasikan menjadi penilaian sesuai dengan instrumen yang telah ditetapkan.
G.
PENETAPAN
JENJANG AKREDITASI DAN PEMBERIAN PIAGAM
Penetapan
jenjang akreditasi dan pemberian piagam diberikan kepada lembaga yang telah
melalui penilaian akreditasi oleh tim akreditasi dan telah dinyatakan memenuhi
persyaratan yang telah ditentukan.
Penetapan
jenjang akreditasi dan pemberian piagam tersebut baik negeri maupun swasta
ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi atau
Kepala Badan Akreditasi Nasional.
Masa berlaku jenjang akreditasi program diploma dan piagam ditetapkan berlaku
selama antara 3 sampai 5 tahun sejak tanggal ditetapkan. Lembaga atau
Politeknik tertentu yang menujukkan peningkatan atau penurunan yang drastis
dapat dilakukan akreditasi ulang yang lebih cepat.
PENJELASAN ISTILAH DAN
SINGKATAN
Akreditasi: proses penilaian terhadap perguruan tinggi dan
program-program studinya melalui pengkajian, asesmen dan audit mengenai
kinerja, keadaan, dan perangkat pendidikannya, berdasarkan kriteria dan standar
yang telah disepakati, yang terarah kepada penjaminan mutu (quality
assurance), perbaikan mutu (quality improvement), peningkatan mutu (quality
enhancement), dan pengendalian mutu (quality control) perguruan tinggi/program studi yang
bersangkutan.
Analisis SWOT: analisis yang komprehensif dan mendalam mengenai kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman suatu organisasi, termasuk perguruan tinggi
dan program studi.
Asesor: pakar dalam dsisiplin ilmu atau bidang studi tertentu yang
merupakan anggota staf akademik dari suatu perguruan tinggi atau anggota
asosiasi profesi atau perusahaan tertentu, yang ditunjuk dan diberi tugas oleh
BAN-PT untuk melaksanakan penilaian di tempat (desk evaluation) dan
visitasi ke lokasi program studi terkait, sebagai salah satu tahap/bagian dari
keseluruhan proses akreditasi.
BAN-PT (Badan Akreditasi
Nasional Perguruan Tinggi): sebuah badan mandiri yang berfungsi
memlaksanakan akreditasi secara nasional terhadap semua program studi pada
semua jenjang dan jenis perguruan tinggi, baik perguruan tinggi negeri maupun
swasta, termasuk perguruan tinggi kedinaasan dan keagamaan.
Borang akreditasi: instrumen akreditasi dalam bentuk format-format
yang harus diisi oleh program studi yang diakreditasi dengan data dan informasi
yang lengkap, cermat dan sesuai dengan keadaan sebenarnya mengenai kinerja,
keadaan dan perangkat pendidikan program studi/lembaga perguruan tinggi.
Evaluasi:
secara umum, merupakan suatu proses pengumpulan serta pemrosesan data dan
informasi yang akan digunakan sebagai dasar pengelolaan dan pengembangan
lembaga atau program studi.
Evaluasi-diri: upaya program studi/lembaga perguruan tinggi
untuk mengetahui gambaran mengenai dirinya, termasuk kinerja, keadaan, dan
perangkat pendidikan melalui pengkajian dan analisis SWOT yang dilakukan
oleh program studi/perguruan tinggi
sendiri yang dalam pelaksanaannya dapat menggunakan pakar sejawat dari luar
program studi/lembaga perguruan tinggi.
Pengkajian di tempat (desk evaluation): pengkajian dan
penilaian data dan informasi yang disampaikan program studi/lembaga perguruan
tinggi untuk keperluan akreditasi, yang dilakukan oleh kelompok asesor sebelum
visitasi di lokasi program studi yang bersangkutan.
Penjaminan mutu (quality assurance): keseluruhan sistem,
sumber dan informasi yang diperuntukkan bagi pemeliharaan dan perbaikan mutu
dan standar pendidikan, pembelajaran, dan penelitian.
Portfolio akreditasi: laporan-diri secara terbuka yang berisi data
dan informasi yang bersifat kualitatif, disiapkan oleh program studi/lembaga
perguruan tinggi berdasarkan hasil evaluasi-diri untuk keperluan penilaian
eksternal (akreditasi) oleh BAN-PT.
Visitasi: kunjungan ke lokasi program studi/lembaga perguruan tinggi
yang sedang diakreditasi setelah penilaian di tempat (desk evaluation)
yang dilakukan oleh kelompok asesor, dimaksudkan untuk menilai keabsahan,
kesahihan serta kesesuaian data dan informasi mengenai keadaan, kinerja, dan
perangkat pendidikan program studi yang diakreditasi. Di samping itu, visitasi
dapat digunakan untuk melengkapi data dan informasi penting yang tidak sempat
dimasukkan pada waktu program studi mengisi borang atau menyusun portfolio,
namun ditemukan di lapangan.
DAFTAR RUJUKAN
Accreditation
Board for Engineering and Technology. (1999). Accreditation Policy and
Procedure Manual. Baltimore: ABET.
Accreditation
Board for Engineering and Technology. (1999). Criteria for Accrediting
Engineering Programs. Baltimore: ABET.
Accrediting
Commission of Career Schools and Colleges of Technology. (1988). Standards of Accreditation. Arlington,
Virginia: ACCSCT.
BAN-PT.
(1997a). Pedoman Umum Pelaksanaan
Akreditasi Program Studi Jenjang S1. Jakarta: BAN-PT, Depdikbud.
BAN-PT.
(1997b). Rangkuman Eksekutif Kunjungan
Studi Sistem Jaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Jakarta: BAN-PT, Depdikbud.
BAN-PT.
(1997c). Study Report on Higher Education
Quality Assurance System in the U.K. Jakarta: BAN-PT, Depdikbud.
BAN-PT.
(1998b). Laporan Eksekutif Pelaksanaan
Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Tahun 1996/1997, Buku I, II, III, dan
IV. Jakarta: BAN-PT, Depdikbud.
BAN-PT.
(1998c). Naskah Akademis: Akreditasi Program Pascasarjana.
Jakarta: BAN-PT, Depdikbud.
BAN-PT.
(2001). Naskah Akademis: Akreditasi Program Studi pada Program Doktor.
Jakarta: BAN-PT, Depdikbud.
BAN-PT.
(2001). Panduan Umum Akreditasi Program
Studi Diploma III. Jakarta: BAN-PT, Depdikbud.
BAN-PT.
(2001). Pedoman Visitasi Akreditasi
Program Studi D-III. Jakarta: BAN-PT, Depdikbud.
BAN-PT.
(2000a). Comparative Study Visit to
Newcastle University, England. Jakatra: National Accreditation Board for
Higher Education.
Center
for Quality Assurance in International Education. (n.d.). A Guide to Accreditation and Higher Education. Washington, DC: The
Center for Quality Assurance in International Education.
Commission
on Colleges. (1995). Criteria for
Accreditation. Decatur, Georgia: Southern Association of Colleges and
Schools.
Commission
on Technical and Career Institutions. (1997a). Accreditation Handbook: Institutions of Higher Education at the
Technical or Career Level. Connecticut: New England Association of Schools
and Colleges, Inc.
Commission
on Technical and Career Institutions. (1997b). Self-Study Manual. Connecticut: New England Association of Schools
and Colleges, Inc.
Global
Alliance fot Transnational Education. (1998). Certification Manual. Washington, DC: GATE.
Kepmen
Dikbud No. 056/U/1994 tentang Pedoman
Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa.
Lenn,
M.P. (Ed.). (1988). Site Visitors in the
Accreditation Process: A Guide to Issues and Practical Concerns.
Washington, DC.: Council on Post-secondary Accreditation.
Napier
University. 1997. Napier University
Quality Assurance Handbook. Napier University, Edinburgh.
National
Council for Accreditation of Teacher Education. (1997). Standards,
Procedures and Policy for the Accreditation of Professional Education Units.
Washington, D.C.: NCATE.
National
League for Nursing Accrediting Commission. (1996). Criteria and Guidelines for the Evaluation of Baccalaureate and Higher
Degree Programs. New York: NLNAC.
Pusat
Pendidikan Tenaga Kesehatan. (1997). Pedoman Akreditasi Institusi Pendidikan
Tenaga Kesehatan. Jakarta: Departemen Kesehatan.
Pusat
Pengembangan Politeknik dan Pendidikan Program Diploma. (1998). Buku Pedoman
Pendirian dan Pengembangan Politeknik. Bandung. P5D
Pusat
Pengembangan Politeknik dan Pendidikan Program Diploma. (1999). Prospektus
P5D. Bandung. P5D
Pusat
Pengembangan Politeknik dan Pendidikan Program Diploma. (2000). Buku Pedoman
Program Riset dan Pengembangan Politeknik. Bandung. P5D
Pusat
Pengembangan Politeknik dan Pendidikan Program Diploma. (2000). Penataan
Program Studi Diploma III (DIII) dalam Rangka Reposisi dan Reorientasi
Penyelenggaraan. Buku I: Landasan Pemikiran. Bandung. P5D
Pusat
Pengembangan Politeknik dan Pendidikan Program Diploma. (2000). Penataan
Program Studi Diploma III (DIII) dalam Rangka Reposisi dan Reorientasi
Penyelenggaraan. Buku II: Program dan Agenda Kerja. Bandung. P5D
Pusat
Pengembangan Politeknik dan Pendidikan Program Diploma. (2000). Penataan
Program Studi Diploma III (DIII) dalam Rangka Reposisi dan Reorientasi
Penyelenggaraan. Buku III: Model Kurikulum dan Pendidikan Program Diploma.
Bandung. P5D
Quality
Assurance Agency for Higher Education, 1998. Quality Assurance in UK Higher
Education: A Brief Guide. Gloucester: QAA, http:/www.qaa.ac.uk.
Quality
Assurance Agency. 2000. Benchmark
Statements for Engineering. Draft. QAA, Gloucester.
Quality
Assurance Agency. 2000. Benchmark
Statements for General Business and Management. Draft. QAA, Gloucester.
Rochman
Natawidjaja. (2000). Skala Penilaian Program Studi Berdasarkan Kriteria
Amalan Baik. Jakarta: BAN-PT.
Scottish
Higher Education Funding Council. 1997. Quality
Assessment 1997-98. SHEFC.
Taylor,
S. 2000. Quality and Standards of Britain
– Past and Present. University of Newcastle
upon Tyne, Newcastle.
Undang-undang
RI No. 2 tahun 1989 tentang Sistem
Pendidikan Nasional.
University
of Newcastle upon Tyne. 1996. University
Teaching Committee Questionnaire. University of Newcastle upon Tyne,
Newcastle.
University
of Newcastle upon Tyne. 1999. Guidelines
for Taught Programme Review. University of Newcastle upon Tyne, Newcastle.
University
of Newcastle upon Tyne. 1999. Taught
Programme Review – Checklist of
Statements of Good Practice. University of Newcastle upon Tyne, Newcastle.